Galeri

PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI PERIKANAN

Untitled-1-Recovered

Dalam rangka mendukung program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui pelaksanaan penumbuhan 600 koperasi perikanan guna meningkatkan kapasitas kelembagaan kelompok perikanan dan/atau gabungan kelompok perikanan binaan Penyuluh Perikanan pada Tahun 2016, maka Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP mendorong percepatan pelaksanaan penumbuhan koperasi perikanan yang diinisiasi oleh Penyuluh Perikanan di provinsi dan kabupaten/kota.

Sehubungan hal tersebut, sesuai surat kami terdahulu Nomor : B.176/BPSDMPKP.04/TU.210/IV/2016 tanggal 15 Maret perihal inisiasi penumbuhan koperasi perikanan, kami mengharapkan bantuan dan kerjasama seluruh kelembagaan yang menangani penyuluhan di provinsi dan kabupaten/kota kiranya dapat menginventarisasi seluruh calon koperasi perikanan yang memenuhi kriteria sesuai UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permen Koperasi dan UKM No. 10 Tahun 2015 tentang Lembaga Koperasi supaya dalam bulan April hingga Juni 2016 dapat dilakukan pemberkasan secara bersama terhadap kelengkapan dokumen calon koperasi baru tersebut. Selanjutnya pada Tahun 2016, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP memfasilitasi pelaksanaan pemberkasan dokumen di 34 provinsi.

Dalam rangka memudahkan Penyuluh Perikanan dalam melakukan proses pemberkasan calon koperasi perikanan, maka terlampir kami sampaikan beberapa form terdiri dari dokumen persyaratan pembentukan koperasi perikanan, contoh dokumen AD/ART dan akte pendirian Koperasi.

Adapun persyaratan untuk pendirian koperasi dapat diunduh pada link di bawah ini:

pusluh.kkp.go.id

Tinggalkan komentar